
berita metro VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Guntur Sasono, mempertanyakan apakah Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, menyadari
perekaman pembicara dengan pimpinan DPR RI, Setya Novanto dan Pengusaha Riza Chalid adalah perbuatan melanggar hukum.
Ini yang Diselidiki Kejaksaan dari Rekaman Bos Freeport
Menurut Guntur, Maroef telah melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Permasalahan pelanggaran saya serahkan pada penegak hukum. Karena saya sudah masuk pada penyelidikan," kata Maroef Sjamsoeddin saat persidangan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menambahkan perekaman dilakukan secara terbuka. Di mana telepon genggam miliknya yang digunakan sebagai alat perekam diletakan di atas meja dan terlihat oleh semua pihak.
Namun Maroef tidak menyampaikan pada Novanto dan Riza bahwa HP yang diletakkan diatas meja digunakan untuk merekam pembicaraan mereka. Anggota MKD lain dari fraksi PDIP, Marsiaman Saragih menjelaskan merekam diam-diam adalah pelanggaran undang-undang.
"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," ujar Marsiman. (ren)
0 comments:
Post a Comment