Sunday, December 6, 2015

#2:berita Dituduh Merekam Ilegal, Bos Freeport Serahkan pada Hukum


viva.co.id - #2:berita Dituduh Merekam Ilegal, Bos Freeport Serahkan pada Hukum


berita metro VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Guntur Sasono,  mempertanyakan apakah Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef  Sjamsoeddin, menyadari
perekaman pembicara dengan pimpinan DPR RI, Setya  Novanto dan Pengusaha Riza Chalid adalah perbuatan melanggar hukum.

 Ini yang Diselidiki Kejaksaan dari Rekaman Bos Freeport

Menurut  Guntur, Maroef telah melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 11  tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Permasalahan  pelanggaran saya serahkan pada penegak hukum. Karena saya sudah masuk  pada penyelidikan," kata Maroef Sjamsoeddin saat persidangan MKD di  Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.

Mantan  Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menambahkan perekaman  dilakukan secara terbuka. Di mana telepon genggam miliknya yang digunakan sebagai  alat perekam diletakan di atas meja dan terlihat oleh semua pihak.

Namun  Maroef tidak menyampaikan pada Novanto dan Riza bahwa HP yang  diletakkan diatas meja digunakan untuk merekam pembicaraan mereka. Anggota MKD lain dari fraksi PDIP, Marsiaman Saragih menjelaskan merekam diam-diam adalah pelanggaran undang-undang.

"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," ujar Marsiman. (ren)

0 comments:

Post a Comment